Kamis, 17 September 2009

OOOPSS...


Lampu Hazard ? Please dech...!!

Peringatan : Jangan nyalakan lampu hazard mobil Anda saat hujan !

Menyalakan lampu hazard saat hujan turun sudah menjadi kebiasaan umum di Indonesia.Di negara lain,perilaku Anda tersebut dapat menyebabkan berurusan dengan polisi.


Pasalnya menyalakan lampu hazard saat kendaraan bergerak merupakan hal yang berbahaya.Bayangkan,saat berkendara ditengah hujan lebat,apabila Anda ingin berbelok,maka lampu sein Anda tak akan bekerja jika lampu hazard menyala. Akibatnya,pengendara mobil dibelakang Anda tidak akan tahu bahwa Anda akan berbelok.


Sesuai standart internasional,lampu hazard hanya boleh di nyalakan saat kendaraan berhenti,yaitu karena kendaraan rusak atau darurat.


Nah,saat hujan cukup nyalakan lampu kecil kendaraan Anda.Apabila hujan teramat lebat,baru nyalakan lampu besar / utama.Ada baiknya Anda memasang lampu kabut atau fog lamp yang memiliki kemampuan menembus hujan atau kabut lebih baik.